Sabtu, 03 November 2012

Istilah dan Definisi Hukum Tata Negara

                                                          Nama          : Melisa Widia Putri
                                                          NIM/ BP     : 1101761/ 2011
                                                          Prodi           : Pendidikan Kewarganegaraan
                                                          Jurusan        : Ilmu Sosial Politik
                                                          Fakultas       : Fakultas Ilmu Sosial
 
1.     Istilah-istilah Hukum Tata Negara

A.    Staatsrech
Istilah ini umumnya dipakai di Belanda. “Staatsrech” dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
B.     Contitusional Law
Istilah ini umumnya dipakai di Inggris. Penggunaan istilah “Contitusional Law” tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol
C.    Droit Constitutionnel
Istilah ini umumnya dipakai di Perancis. Istilah “Droit Constitutionnel”  dilawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
D.    Verfassungsrecht
Istilah ini umumnya dipakai di Jerman. istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara.

2.     Definisi dan Makna Hukum Tata Negara
a.      J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

b.      Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Pandangan Van der Pot ini mencakup pengertian yang luas, disamping mencakup soal-soal Hak Asasi Manusia, juga mencakup pula berbagai aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam definisi sebelumnya dianggap sebagai objek kajian hokum administrasi Negara.
c.       Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Menurut Wade dan Phillips, hukum tata negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme hubungan diantara alat-alat perlengkapan negara itu. Dengan kata lain, Wade dan Phillips juga tidak mencantumkan pentingnya persoalan kewarganegaraan dan hak asasi manusia sebagai objek kajian hukum tata negara.
d.      Mac-Iver
Hukum tata Negara (constitutional law) adalah hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law).
Baginya, hanya ada dua golongan hukum, yaitu hukum tata Negara atau constitutional law dan hukum yang bukan hukum tata Negara, yaitu yang disebutnya sebagai ordinary law. Hukum tata Negara (constitutional law) merupakan hukum yang memerintah Negara, sedangkan hukum biasa (ordinary law) dipakai oleh Negara untuk memerintah.
e.       L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
·         Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
·         Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
·         Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
·         Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.


f.       R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
g.      Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
h.      Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
i.        J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
1)      Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum public
2)      Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga Negara
3)      Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4)      Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Referensi :

Asshiddiqie, Jimly.2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Febianty, Iranda Nadya. 2012. Definisi Hukum Tata Negara. (http://qhydi.blogspot.com/2012/04/definisi-hukum-tata-negara.html, diakses pada 15 September 2012, 21:14)
Miftachr. 2012. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara. (http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/1istilah-dan-pengertian-hukum-tata-negara/ diakses pada 15 September 2012, 21:25)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar