Nama : Melisa Widia Putri
NIM/ BP : 1101761/ 2011
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan : Ilmu Sosial Politik
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial
1. Istilah-istilah Hukum Tata Negara
A. Staatsrech
Istilah ini umumnya dipakai di
Belanda. “Staatsrech” dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti
luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti sempit). Staatsrech in
ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
B. Contitusional
Law
Istilah ini umumnya dipakai di Inggris.
Penggunaan istilah “Contitusional Law” tersebut
didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang
lebih menonjol
C. Droit Constitutionnel
Istilah ini umumnya dipakai di
Perancis. Istilah “Droit Constitutionnel” dilawankan dengan “Droit Administrative”,
dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.
D.
Verfassungsrecht
Istilah ini umumnya dipakai di
Jerman. istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi Negara.
2.
Definisi dan
Makna Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi,
sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya
maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang
disebutnya ambtenorganisatie.
b.
Van der
Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu
dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Pandangan Van der Pot ini mencakup pengertian yang luas,
disamping mencakup soal-soal Hak Asasi Manusia, juga mencakup pula berbagai
aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam definisi sebelumnya dianggap
sebagai objek kajian hokum administrasi Negara.
c.
Wade and
Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Menurut Wade dan Phillips, hukum tata negara mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme hubungan
diantara alat-alat perlengkapan negara itu. Dengan kata lain, Wade dan Phillips
juga tidak mencantumkan pentingnya persoalan kewarganegaraan dan hak asasi
manusia sebagai objek kajian hukum tata negara.
d. Mac-Iver
Hukum tata Negara (constitutional
law) adalah hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara
dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law).
Baginya, hanya ada dua golongan hukum, yaitu hukum tata
Negara atau constitutional law dan
hukum yang bukan hukum tata Negara, yaitu yang disebutnya sebagai ordinary law. Hukum tata Negara (constitutional law) merupakan hukum yang
memerintah Negara, sedangkan hukum biasa (ordinary
law) dipakai oleh Negara untuk memerintah.
e.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
·
Negara dalam arti penguasa, yaitu
adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang
mendiami suatu daerah.
·
Negara dalam arti persekutuan rakyat
yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan
menurut kaidah-kaidah hukum
·
Negara dalam arti wilayah tertentu
yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
·
Negara dalam arti Kas atau Fikus
yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
f.
R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari
Negara terdapat dalam UUD.
g.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
h. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara
(kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang
menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan
alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum
itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang,
tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
i.
J.R.
Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan
kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban
warga Negara.
Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui
bahwa sebenarnya:
1)
Hukum Tata Negara adalah salah satu
cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum public
2)
Definisi hukum tata negara telah
dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai
organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi
mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar
organ-organ negara dengan warga Negara
3)
Hukum tata negara tidak hanya
merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau
norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori,
sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4)
Hukum tata negara dalam arti luas
mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust)
maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur
organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam
garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya.
Referensi :
Asshiddiqie, Jimly.2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers